Serang, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus pembunuhan Kepala Desa Curuggoong, Kabupaten Serang Mantri Suhendi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang hari ini, Kamis (8/6/2023).
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengungkap, Suhendi dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah 340 KUHPidana.
Berikut bunyi pasal 340 KUHP: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.