Tangerang, IDN Times - Terdakwa kasus investasi bodong dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Binary Option (Binomo) Indra Kesuma alias Indra Kenz membantah dia tidak kooperatif. Bantahan itu dia sampaikan saat membacakan pledio atau nota pembelaan.
"Saya membantah dengan tegas tuduhan yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif selama menjalani kasus yang menimpa saya saat ini," kata Indra Kenz dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin malam (10/10/2022).
Indra mengaku bisa saja mangkir dari pemeriksaan pihak kepolisian pada bulan Februari 2022 lalu, lantaran tengah berada di luar negeri. Namun begitu, pria asal Medan itu mengaku tetap memilih pulang ke Indonesia guna menjalani pemeriksaan.