Serang, IDN Times - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, mengisyaratkan tidak akan mengajukan gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
Diketahui, pasangan nomor urut 1 itu tetap kalah dari nomor urut 2, pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, di Pilbub Serang meskipun dilaksanakan PSU.
"Kita menerima hasil rekapitulasi (PSU)," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Banten, Bahrul Ulum, Sabtu (26/4/2025).
