Terpapar COVID-19, Peserta CPNS di Tangerang Bisa SKD Susulan

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sebanyak 120 ribu peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan P3K nonguru Kabupaten Tangerang. Tes SKD pun telah dimulai sejak 15 September hingga 28 September 2021.
Lantaran dalam masa pandemik COVID-19, sejumlah dokumen terkait COVID-19 pun wajib dibawa oleh peserta saat hendak mengikuti tes SKD seperti surat keterangan bebas COVID-19, sertifikat vaksin, hingga surat deklarasi sehat.
Lalu, bagaimana untuk peserta yang terpapar COVID-19, sesaat sebelum jadwal pelaksanaan SKD?
1. Tenang, peserta dapat mengikuti tes susulan usai sembuh dari COVID-19

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan, peserta yang terpapar COVID-19 dan tidak bisa mengikuti SKD sesuai jadwal yang sudah ditentukan harus melaporkan kepada panitia pelaksana.
"Peserta bisa menghubungi helpdesk yang tersedia di sosial media intsgram Pemkab Tangerang, disana ada link menuju helpdesk tersebut," jelasnya.
2. Pengumuman penjadwalan ulang ada di website

Adapun pengumuman penjadwalan ulang untuk peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 terdapat di website resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang yakni https://tangerangkab.go.id/menu-konten/show-berita/280.
"Jadi peserta harap melakukan update agar tidak tertinggal informasi," jelasnya.
3. Peserta yang terpapar COVID-19 dan tidak melapor dianggap gugur

Sesuai dengan ketentuan, peserta yang terpapar COVID-19 namun tidak melapor, dianggap tidak hadir sehingga akan dinyatakan gugur.
"Hingga saat ini ada empat peserta yang sudah dijadwalkan ulang dan nama-namanya bisa dilihat di website resmi Pemkab Tangerang," kata dia.