Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer bagi SMAN dan SMKN se -Provinsi Banten 2018 senilai Rp25 miliar.
Tersangka baru itu adalah Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Astragraphia Xprint Indonesia (AXI) berinisial SMS.
Sebelumnya, Kejati Banten juga telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Engkos Kosasih, mantan Kadisdikbud Provinsi Banten; Ucu S selaku vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT CAM; dan eks Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono.