Serang, IDN Times - Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Banten, Lia Susanti mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Dia adalah tersangka korupsi pengadaan masker bagi tenaga kesehatan.
Lia Susanti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten ditetapkan tersangka bersama pihak swasta penyedia barang dari PT RAM AS dan WF pada 27 Mei 2021 lalu.
"Senin lalu kita sudah layangkan surat untuk panggilan sidang hari ini sidang pertama," kata kuasa hukum Lia, Basuki Utomo saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).