Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tok! UMK Kota Tangerang 2025 Naik Jadi Rp5.069.708

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
- UMK Tangerang tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp5.069.708
- Kebijakan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang
- UMSK 2025 untuk sektoral tertentu juga mengalami kenaikan
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengungkapkan, angka ini merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan, yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Tangerang.
Editorial Team
EditorM Iqbal
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us