Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • UMK Tangerang tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp5.069.708
  • Kebijakan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang
  • UMSK 2025 untuk sektoral tertentu juga mengalami kenaikan

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengungkapkan, angka ini merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan, yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Tangerang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di