Tangerang Selatan, IDN Times - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie berjanji mengecek status perizinan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co di Serpong yang disorot karena tumpukan sampah mencapai sekitar 100 ton.
Benyamin mengatakan fasilitas tersebut semestinya memiliki izin karena mengelola sampah dari kawasan perumahan. “Nanti saya cek ya izinnya, harusnya sudah punya, arena dia mengelola sampah dari pengembang kan di kluster-kluster kalau tidak salah,” ujar Benyamin, dikutip Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, pengecekan perlu dilakukan untuk memastikan status perizinan fasilitas tersebut, termasuk kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel.
“Karena lokasinya kan di kita kan, kalau tidak salah harusnya ke kita, Dinas LH, nanti saya cek. Saya belum tahu perkembangan terakhir dari Abu & Co. Entar saya cek dulu, ya,” katanya.
