Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
TPST Abu & Co Disorot, Wali Kota Tangsel Janji Cek Perizinan
100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal)
  • Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie berjanji memeriksa perizinan TPST Abu & Co di Serpong, termasuk kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dalam pengawasannya.

  • Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan menyatakan Pemkot Tangsel akan mengecek langsung kondisi, aktivitas pengelola, serta kesesuaian izin dan pengelolaan sampah di lokasi.

  • TPST Abu & Co disorot karena tumpukan sampah rumah tangga dari kompleks di BSD hampir 100 ton, serta lokasinya dekat sempadan Sungai Cisadane.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang Selatan, IDN Times - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie berjanji mengecek status perizinan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co di Serpong yang disorot karena tumpukan sampah mencapai sekitar 100 ton.

Benyamin mengatakan fasilitas tersebut semestinya memiliki izin karena mengelola sampah dari kawasan perumahan. “Nanti saya cek ya izinnya, harusnya sudah punya, arena dia mengelola sampah dari pengembang kan di kluster-kluster kalau tidak salah,” ujar Benyamin, dikutip Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, pengecekan perlu dilakukan untuk memastikan status perizinan fasilitas tersebut, termasuk kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel.

“Karena lokasinya kan di kita kan, kalau tidak salah harusnya ke kita, Dinas LH, nanti saya cek. Saya belum tahu perkembangan terakhir dari Abu & Co. Entar saya cek dulu, ya,” katanya.

1. Wakil Wali Kota bakal cek fasilitas TPST

100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sementara Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi mengenai kondisi TPST Abu & Co. Pengecekan diperlukan untuk memastikan kondisi fasilitas pengolahan sampah tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan pengelola di lokasi.

Pemkot Tangsel juga perlu memastikan status perizinan dan pengelolaan sampah di fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Tumpukan sampah hampir 100 ton diduga menumpuk di TPST milik Abu & Co

100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal)

TPST Abu & Co disorot setelah ditemukan tumpukan sampah rumah tangga yang diperkirakan mencapai hampir 100 ton. Sampah tersebut berasal dari sejumlah kompleks lama di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD).

Selain persoalan volume sampah, keberadaan fasilitas yang berada di sekitar sempadan Sungai Cisadane juga menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan pencemaran apabila air lindi dari tumpukan sampah masuk ke badan sungai.

Curated For You

Editorial Team

Related Article