Kota Tangerang, IDN Times - Truk pengangkut tanah bertonasse besar masih rutin melintasi jalan-jalan di Kota Tangerang di luar jam operasionalnya.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku di Kota Tangerang, truk atau kendaraan bertonase besar hanya boleh melintas pada pukul 05.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang nomor 93 tahun 2022 tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional, dan rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir.