Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Muhamad Iqbal

Kota Tangerang, IDN Times - Truk pengangkut tanah bertonasse besar masih rutin melintasi jalan-jalan di Kota Tangerang di luar jam operasionalnya.

Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku di Kota Tangerang, truk atau kendaraan bertonase besar hanya boleh melintas pada pukul 05.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang nomor 93 tahun 2022 tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional, dan rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir.

1. Warga: banyak truk tanah melintas pada siang hari

IDN Times/Muhamad Iqbal

Berdasar pantauan, pada Senin (5/6/2023) sore, banyak truk yang membandel melintas di jalan raya di Kota Tangerang. Seperti yang terlihat di Jalan Jenderal Sudirman sekitar simpang ke arah Terminal Poris Plawad.

Truk bermuatan tanah itu melintas pada pukul 16.00 WIB. Muatan truk tersebut terlihat ditutup oleh terpal berwarna oranye.

Salah satu warga, berinisial IN mengatakan, masih banyak truk yang sering melintas pada siang hari. Dia berharap agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tegas menindaknya.

"Di sini ngeri kalau truk-truk gini lewat. Apalagi siang hari gini banyak kendaraan," ujarnya.

2. Truk kerap mengebut, bikin warga khawatir

Editorial Team

Tonton lebih seru di