Tangerang, IDN Times - Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso masuk daftar tangkal alias tidak bisa lagi masuk ke wilayah negara Republik Indonesia. Hal itu karena dia melakukan tindak kriminal narkotika pada 15 tahun silam hingga dijatuhkan putusan hukuman mati.
"Sejak pemindahannya ke Filipina, akan dimasukan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia. Ini sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," ungkap Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa (17/12/2024).