Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Usut Swab Test Palsu, Polres Bandara Soetta Panggil Puluhan Pengguna

Ilustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Tangerang, IDN Times - Penyidik Polisi Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta telah memanggil puluhan penumpang pesawat yang menggunakan surat kesehatan usap dengan polymerase chain reaction  (PCR ) palsu sebagai syarat penerbangan.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan hingga kini terdapat 250 orang calon penumpang yang diketahui telah memakai surat kesehatan swab PCR palsu.

"Sudah puluhan dari 250-an orang (pengguna surat palsu) yang sudah kita lakukan pemanggilan," kata Alex, Jumat (29/1/2021).

1. Pengguna surat palsu masih berstatus saksi

ilustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Alex mengatakan, saat ini para pengguna surat PCR palsu tersebut berstatus sebagai saksi. Mereka pun hanya dimintai keterangan saja. 

"Penyidik akan tentukan statusnya dengan melalui mekanisme gelar perkara. Terlebih dahulu penyidik lakukan upaya pemanggilan untuk kita ambil keterangan," katanya.

2. Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi tes swab (Dok. IDN Times)

Alex menuturkan, penyidik sudah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga merupakan sindikat pembuatan surat kesehatan swab PCR palsu.

Namun, Alex tidak menutup kemungkinan, pengguna jasa surat PCR palsu itu bisa menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

"(Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka) ada 20 orang. (pengguna) Ada diatur di Pasal 263 ayat (2) berkaitan dengan larangan untuk menggunakan surat yang diduga palsu," jelasnya.

3. Polresta Bandara Soetta bongkar sindikat surat PCR palsu

Antrean penumpang di Bandara Adi Soemarmo Solo. Dampak banjir Jakarta penerbangan rute Solo-Halim sempat ditutup. Dok Humas Bandara Adi Soemarmo Solo

Seperti diketahui, Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pembuatan surat kesehatan swab PCR palsu yang merupakan salah satu syarat perjalanan melalui bandara.

Seluruh terduga pelaku itu dikenai Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us