Vonis Bebas Eks Kadisperindag Kota Cilegon Dianulir MA

Serang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi, menganulir vonis bebas terhadap eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana.
Dikrie merupakan satu dari tiga terdakwa korupsi Pasar Grogol yang seluruhnya divonis bebas Pengadilan Tipikor pada PN Serang pada 1 Agustus 2024 lalu.
1. MA hukum Dikrie 4 tahun bui

Dikrie harus menjalani pidana penjara selama empat tahun. Ia juga dihukum denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai oleh Surya Jaya.
Putusan kasasi tersebut berdasarkan laman resmi MA dibacakan, pada Senin (10/3/2015). Putusan itu membatalkan vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, pada Rabu malam, 31 Juli 2024 lalu.
"Pidana penjara 4 tahun," bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi MA, Rabu (9/4/2025).
2. MA menilai terdakwa Dikrie terbukti bersalah

Menurut majelis hakim, Dikrie dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Surya Jaya.
Dalam laman tersebut, tidak dijelaskan alasan majelis hakim menerima atau mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Sebab, dalam laman tersebut tidak dicantumkan putusan lengkapnya. "Amar putusan kabul," bunyi putusan.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Dikrie ini berbeda dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto. Bagus sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim pada tingkat kasasi. Sedangkan, terhadap terdakwa Septer Edward Sihol belum diputus MA.
"Dalam proses pemeriksaan majelis," tulis informasi dari laman tersebut.
3. Jaksa menunggu salinan putusan untuk eksekusi Dikrie

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasrudin mengatakan, pihaknya baru dapat akan melakukan eksekusi penahanan terhadap Dikrie setelah ada salinan putusan dari MA
“Nanti setelah menerima putusan MA kami akan segera mengambil langkah hukum,” kata Nasrudin.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa disebut melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar. Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas maupun lokasi.
Di samping itu, proses tender yang dimenangkan oleh CV Edo Pratama dinilai tidak sesuai prosedur. Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp966 juta. JPU juga menyebut CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender tidak memenuhi kualifikasi.
“Proses tender hanya bersifat pemeriksaan administrasi dokumen tapi tidak memastikan keabsahan dan realita yang seharusnya dipastikan dan dibuktikan kebenarannya untuk memastikan memilih penyedia jasa konstruksi yang tepat agar proyek dapat diselesaikan sesuai rencana,” ujar JPU Achmad Afriansyah dalam sidang dakwaan pada Senin (25/9/2023) lalu.
Selain itu, lokasi pasar dinilai menyalahi aturan karena tidak dibangun di lahan milik Pemda. Terdakwa Septer memindahkan lokasi pasar ke Puri Krakatau Hijau yang merupakan lahan milik sebuah perusahaan pengembang, PT Laguna Cipta Karya. Terdakwa Septer juga belakangan diketahui bukanlah pemilik perusahaan, Ia hanya meminjam bendera CV Edo Putra Pratama yang merupakan milik Neti Susmaida.
Pembangunan hanya mencapai 62,9 persen dan molor dari waktu pengerjaan. Selain itu, bangunan pasar banyak mengalami kerusakan. Berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi Banten kerugian negara ditaksir mencapai Rp966 juta.


















