Serang, IDN Times - Warga yang rumahnya bakal digusur dampak normalisasi Sungai Cibanten, Kota Serang terancam tak dapat kompensasi ganti rugi dari pemerintah. Warga dianggap mendiami lahan milik negara secara ilegal.
"Ya sebenarnya kalau berbicara bangunan liar, namanya liar, ya harusnya tidak dapat kompensasi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, Selasa (26/9/2023).