Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang melarang pengelola toko, warung makan, dan restoran buka siang hari selama bulan suci Ramadan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Hal ini merupakan kesepakatan rapat Forkopimda dalam rangka menyambut dan melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1444 H/2023 M," kata Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, Kamis (23/3/2023).