Tangerang, IDN Times - Pandemik COVID-19 memicu jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia melebih batas waktu semakin meningkat. Pada 2021, ada 71 pelanggaran overstay. Padahal kasus yang sama pada 2020 hanya 68 kasus.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Ratna Sengky mengatakan, peningkatan itu terjadi karena terganjal aturan pandemik COVID-19.
"Memang meningkat dari tahun lalu walaupun tidak signifikan, karena aturan pendemik di setiap negara yang memiliki perbedaan," kata Felucia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat (31/12/2021).