Tangerang, IDN Times - Warga negara Indonesia (WNI) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dari luar negeri, kini tak perlu lagi menjalani karantina kesehatan. Aturan ini berlaku mulai Kamis (24/3/2022).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
"(SE Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022) sudah berlaku," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, Jum'at (25/3/2022).
Lalu, apa saja syaratnya?