3 Timses Calon Kades Pertaruhkan Rp10 Juta untuk Judi Pilkades
Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Satuan Petugas perjudian yang dibentuk Polresta Tangerang, Banten, membekuk tiga pelaku perjudian Pemilihan Kepala Desa serentak 2019 Kabupaten Tangerang. Ketiga pelaku diketahui merupakan anggota tim sukses salah satu calon kepala desa di Kecamatan Jayanti.
Mereka mempertaruhkan uang sebesar Rp10 juta untuk salah satu calon kepala desa, dengan cara mengambil nomor urut calon kepala desa secara acak.
Baca Juga: Rawan Perjudian, 1840 Personel Kawal Pilkades Serentak di Tangerang
1. Kasus judi pilkades diketahui dari laporan warga
Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi perjudian di Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti, yang dilakukan oleh tiga orang. Setelah diselidiki mendalam, ketiganya diketahui sedang berkumpul di showroom motor milik pelaku, K.
"Saat anggota ke sana ditemukan pelaku pertama T, lalu S, dan K. Pelaku K itu baru saja menerima uang milik pelaku S dan T sebesar Rp10 juta, jadi pelaku K ini berperan sebagai pengumpul uang judi Pilkades," jelas Ade saat gelar perkara di Makopolresta Tangerang, Rabu (27/11).