Bea Cukai Tangerang Sita 160.000 Batang Rokok Ilegal
Ada empat merek rokok ilegal beredar di Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Bea Cukai Tangerang mengamankan pelaku pengedar rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Dari tangan pelaku yang berinisial M (30), petugas mendapati 40 bal atau 160.000 batang rokok yang terdiri dari merek Djaran Goyang, Laris Brow, dan GLS Sport Menthol yang diangkut menggunakan mini bus.
Rencananya rokok ilegal tersebut akan ditimbun pelaku di salah satu wilayah di Kecamatan Cisoka, sebelum dijual secara eceran ke warung dan toko kelontong di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Djarum Patuhi Aturan
1. Pita cukai rokok juga diketahui ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Aris Sudarminto menjelaskan, dalam proses penyidikan diketahui seluruh merek dagang rokok yang disediakan pelaku, tidak terdaftar di aplikasi Bea Cukai. Bahkan kertas yang terdapat pada kemasan rokok merupakan pita cukai palsu dan bukan pita cukai yang diwajibkan atau yang telah ditentukan.
"Pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai," jelas Aris usai gelar perkara di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Rabu (30/10).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Penyederhanaan Cukai Rokok hingga 2020