DPR Sarankan Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Kabarharkam Polri
Firli juga tidak perlu mundur dari statusnya di kepolisian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menjelang pelantikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019 hingga 2023 pada Desember mendatang, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyebut Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri yang merupakan satu dari lima Ketua KPK terpilih tidak perlu mengundurkan diri dari instansi kepolisian.
Firli yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keamanan (Kabarharkam) Mabes Polri, disarankan Masinton untuk mundur dari jabatannya di Mabes Polri.
1. DPR pastikan tidak ada aturan yang mengharuskan Firli mundur dari kepolisian
Masinton menjelaskan, tidak ada aturan yang mengikat anggota kepolisian yang duduk di KPK untuk berhenti dari kepolisian, yang ada ialah mundur dari jabatannya di kepolisian dan Polri segera menggantikan jabatan yang kosong ditinggalkan itu.
"Status sebagai anggota kepolisian itu tetap, jadi tidak perlu alih status dan tidak perlu pensiun secara dini," jelasnya kepada IDN Times saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11).
Baca Juga: Komjen Firli Rangkap Dua Jabatan, Polri: Enggak Ada Masalah
Baca Juga: Firli Bahuri Usahakan Gaji Pegawai KPK Tak Turun Meski Beralih ke PNS