TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPOM Tindak 12 Kasus Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp4 M di Banten

12 orang jadi tersangka dalam perkara ini

IDN Times/khaerul anwar

Banten, IDN Times - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Serang menindak sebanyak 12 perkara kejahatan tindak pidana dibidang obat dan makanan selama tahun 2019. Dari penindakan tersebut, berhasil mengamankan obat dan makanan dengan nilai ekonomi sebesar Rp4,1 miliar.

"Dari kegiatan penindakan selama setahun ini kita telah berhasil diamankan sebanyak 306 item produk obat dan makanan illegal yang terdiri dari 540.187 pcs dengan nilai ekonomis besar Rp4.120.892.250," ujar kepala BBPOM di Serang Sukriadi Darma, Senin (30/12).

1. 12 orang jadi tersangka dalam perkara peredaran obat dan makanan ilegal

IDN Times/khaerul anwar

Diungkapkan Sukriadi, penyidik BBPOM di Serang juga menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dari hasil penindakannya, ke 12 tersangka yaitu ARS alias jangkung, SFR alias FIR, JSC alias JEK, HDR, SLM, PJI, YTT alias TAO, HDR, ARS , ARB dan SYM.

"Dari 12 tersangka ada satu tersangka warga negara asing dari China inisialnya YTT. Yang bersangkutan menjual dan mendistribusikan kosmetik ilegal secara online," kata dia.

2. Penjualan menggunakan media daring atau online

droidlime

Dari seluruh penindakan selama tahun 2019, modus operandi yang didominasi dilakukan oleh para tersangka yakni dengan cara menawarkan obat dan makanan ilegal, khususnya kosmetik dilakukan media dering atau online.

"Kosmetik yang mencerahkan itu dijual secara bebas, dan memang berfungsi untuk memutihkan kulit, mengelupas Itu berbahaya biasanya dicampur asam retinoat atau dicampur dengan mercury atau hidrokinon itu obat keras. Sama sekali tidak boleh," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya