Dianggap Halangi Penuntutan Nikita, Jaksa Laporkan Dito ke Polisi
Dito dinilai sengaja tidak menghadiri sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaporkan pelapor Nikita Mirzani, Dito Mahendra, ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota. Dito dianggap menghalang-halangi proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Diketahui Dito Mahendra tidak menghadiri panggilan Jaksa dalam persidangan yang berujung bebasnya pemain Film Nenek Gayung Nikita.
Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Banding
1. Dito dianggap sengaja tak hadir saat sidang
Kasi Intelejen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito di persidangan. Diduga Dito telah sengaja tidak memenuhi kewajibannya memberi keterangan.
"Adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja untuk memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara,” kata
Rezkini kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Aparat Pakai Pasal Asal-asalan, Pakar Hukum IT Bilang Begini