TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dianggap Halangi Penuntutan Nikita, Jaksa Laporkan Dito ke Polisi

Dito dinilai sengaja tidak menghadiri sidang

Dok. Istimewa/Kejari Serang

Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaporkan pelapor Nikita Mirzani, Dito Mahendra, ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota. Dito dianggap menghalang-halangi proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Diketahui Dito Mahendra tidak menghadiri panggilan Jaksa dalam persidangan yang berujung bebasnya pemain Film Nenek Gayung Nikita.

Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Banding 

1. Dito dianggap sengaja tak hadir saat sidang

IDN Times/Khaerul Anwar

Kasi Intelejen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito di persidangan. Diduga Dito telah sengaja tidak memenuhi kewajibannya memberi keterangan.

"Adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja untuk memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara,” kata
Rezkini kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

2. Pasal yang dilanggar Dito Mahendra

IDN Times/Khaerul Anwar

Akibat ulahnya, kekasih Nindi Ayunda tersebut terancam Pasal 224 KUHP dan 221 KUHP lantaran tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi, dalam perkara pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani.

"Pasal 224 KUH Pidana karena adanya dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan,” katanya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Aparat Pakai Pasal Asal-asalan, Pakar Hukum IT Bilang Begini

Berita Terkini Lainnya