Berburu Biota Laut di Kawasan Konservasi TNUK, 18 Nelayan Ditangkap

Mereka ditangkap saat mencuri biota laut gurita

Serang, IDN Times - Tim Patroli Rhino Protection Unit Marine Patrol menangkap 18  nelayan saat berburu biota laut gurita di kawasan konservasi perairan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK),  Kabupaten Pandeglang, Banten.

Ke 18 nelayan yang berasal dari wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak itu berinisial R (38) merupakan kapten kapal, ABK Kapal MM (64), U (33), D (35), N (35) S (ABK/42), O (45). Kemudian, AP (32), N (37), SA (32), AS (29), R (32) S (35), L (35) SI (43), A (33) AA (55), M (35).

Kepala Balai TNUK Ardi Andono, Rabu (20/9/2023), mengutarakan, mereka ditangkap  di wilayah Tanjung layar pada 19 September 2023. 

Baca Juga: Polisi Kejar Enam Warga Terkait Perburuan Badak Jawa di TNUK

1. Mereka ditangkap saat mencuri biota laut gurita

Berburu Biota Laut di Kawasan Konservasi TNUK, 18 Nelayan DitangkapDok. Istimewa/TNUK

Ardi menjelaskan belasan nelayan itu melakukan perburuan gurita di kawasan TNUK, tanpa izin. Mereka berangkat dari perairan Binuangeun ke perairan Tanjung Layar yang masuk dalam kawasan TNUK.

“Saat kita amankan nelayan sedang mencuri biota laut jenis gurita,” katanya.

2. Polisi menyita barang bukti berupa 30 gurita

Berburu Biota Laut di Kawasan Konservasi TNUK, 18 Nelayan DitangkapDok. Istimewa/TNUK

Dari penangkapan tersebut, kata Ardi, pihaknya juga menyita barang bukti 30 kilogram gurita, 16 ban atau pelampung dan 11 alat pancing gurita dari dalam kapal para pelaku.

"Setelah di data dan didokumentasikan barang bukti tersebut dikubur oleh petugas,” katanya.

Baca Juga: Ada Indikasi Perburuan, Berapa Populasi Badak Jawa di TNUK

3. Petugas menempuh upaya restorative justice terhadap para pelaku

Berburu Biota Laut di Kawasan Konservasi TNUK, 18 Nelayan DitangkapDok. Istimewa/TNUK

Namun atas kemanusiaan, petugas menempuh upaya restorative justice atau keadilan restoratif terhadap para pelaku dengan membuat surat pernyataan untuk para pelaku agar tidak melakukan pelanggaran kembali.

“jika terbukti melakukan pelanggaran kembali maka akan diambil langkah tegas atau proses pidana untuk siapapun para pelanggar,” katanya.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya