Gubernur Wahidin Halim Tetapkan Banten Darurat Bencana
Status siaga berdasarkan himbauan BMKG tentang puncak musim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banten, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten tanggap darurat bencana akibat banjir bandang dan longsor menerjang di Lebak dan Tangerang. Status tanggap darurat berlangsung selama 14 hari ke depan terhitung 1 Januari hingga 14 Januari 2020.
Penetapan status tanggap darurat tersebut berdasarkan pertimbangan Pemprov Banten, Pemkab Lebak dan Pemerintah Tangerang Raya.
"Status tanggap darurat untuk wilayah Provinsi Banten meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan berlangsung selama 14 hari terhitung 1 Januari 2020 hingga 14 Januari 2020," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (3/1).
Baca Juga: Belasan Tahun Tidak Banjir, Cipadu Direndam Banjir 70 Cm Pagi ini
1. Status siaga berdasarkan imbauan BMKG tentang puncak musim hujan
Wahidin mengatakan, surat keputusan status tanggap darurat didasarkan atas pernyataan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) nomor UM.103/106/KTSL/XII/2019 pada hari Kamis (16/12/2019) tentang Informasi Puncak Musim Hujan 2019/2020 dan Prakiraan Curah Hujan hingga 3 bulan ke depan di Provinsi Banten dan DKI Jakarta.
"Bupati Lebak dan Walikota Tangerang sudah menyatakan status tanggap darurat, sehingga Gubernur dapat menetapkan status Tanggap Darurat Bencana provinsi melalui SK (surat keputusan). Sudah ditandatangani," tuturnya.
Baca Juga: Banjir Awal Tahun Tersebar di 169 Titik Wilayah Jabodetabek dan Banten