Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara
Indra Kenz juga didenda Rp10 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Indra Kesuma atau Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo). Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu malam(5/10/2022).
Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.
"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.
Baca Juga: Sidang Indra Kenz, Korban Binomo Ngaku Diteror dan Diretas
1. Indra Kenz dianggap merugikan masyarakat skala nasional
Prima menuturkan, dalam tuntutannya tersebut, Indra Kenz dinilai menyebabkan kerugian kepada masyarakat dalam skala nasional. Di mana, hal tersebut yang memberangkatkan tuntutan Indra Kenz.
"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan. Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.