Jika Pembunuh Gadis Baduy Warga Setempat, Akan Diproses Hukum Adat
Proses hukum adat memakan biaya besar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija menegaskan, jika pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis Baduy luar bernama Sarwi (13) merupakan warga adat Baduy, maka yang hukuman yang akan diterapkan adalah hukum adat daerahnya.
"Kalau pelaku asal warga Baduy, akan diproses hukum adat sedangkan jika pelaku warga luar Baduy, tentu akan dihukum secara negara," kata Saija saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (1/9).
Baca Juga: Benarkah Ada Upaya Meng-Islam-kan Suku Baduy?
1. Pelaku akan disucikan oleh Jaro Tujuh dan Puun
Saija menjelaskan, jika menggunakan proses hukum adat maka pelaku akan disucikan melalui beberapa upacara yang dipimpin oleh Jaro Tujuh (tujuh pemimpin adat Baduy) dan Puun (kepala suku dan pemimpin Jaro Tujuh).
"Jaro Tujuh merupakan kepala atau sesepuh yang dipercaya mampu melaksanakan ritual upacara untuk mensucikan pelaku, agar cucu dan keluarganya, terbebas dari dosa akibat perilaku bejatnya," ungkapnya.
Baca Juga: Gadis Baduy Luar Diperkosa dan Dibunuh Menggunakan Golok Ayahnya