Soal Kasus Truk Proyek, Airin Diadukan ke Ombudsman dan Gubernur
Pemkot tak bisa terapkan aturan di lahan pengembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya laporkan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ke Ombudsman RI dan Gubernur Banten. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut somasi yang telah dilayangkan pada 18 Oktober lalu, atas Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang dengan berat di atas delapan ton.
1. Soal truk proyek pengembang, Airin dinilai lakukan maladministrasi
Dalam laporan itu, Permahi menilai ada kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik hingga merugikan masyarakat. Hal itu dinilai sebagai suatu bentuk mal administrasi yang dilakukan oleh Wali kota Tangsel.
“Wali kota Tangsel telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf F Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena, dalam rapat kordinasi pada 23 Oktober, yang membahas evaluasi Perwal nomor 3 tahun 2012, tidak melibatkan unsur masyarakat, dan kami pun juga tidak dilibatkan didalamnya," Ketua Umum Permahi Tangerang Raya, Athari Farhani, dalam keterangan tertulis, Senin (28/10).
"Sehingga rancangan peraturan tersebut jadi tidak tegas, karena tidak berlaku di ruas jalan milik pengembang,” lanjutnya.
Baca Juga: [BREAKING] Diduga Mengantuk, Sopir Truk Tabrak Lima Mobil
Baca Juga: [BREAKING] Sopir Ngantuk, Truk Tabrak Empat Mobil di Bintaro