TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Ada Aturan Batas Atas Usia Petugas KPPS, Banyak Korban Berjatuhan

Cek kesehatan pun tidak dilakukan secara mendalam

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Tangerang Selatan, IDN Times - Berdasarkan data yang dihimpun diketahui para petugas KPPS di Provinsi Banten yang meninggal hampir semuanya berumur di atas 40 tahun, bahkan 50 tahun. kematian mereka diduga akibat kelelahan hebat usai bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kepada IDN Times, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Iim, secara rinci menjelaskan, syarat-syarat menjadi KPPS yaitu, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili sekitar lokasi TPS setempat, minimal usia 17 tahun, bukan anggota partai atau tim kampanye dan terakhir sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui surat keterangan medis.

1. Tidak ada batas atas usia menjadi anggota KPPS

IDN Times/ Muhamad Iqbal

Dijelaskan Iim, untuk menjadi petugas KPPS, tidak ada syarat maksimal usia, yang ada hanya batas minimal usia yaitu 17 tahun.

"Aturannya begitu, tidak ada batas atas usia, cuma minimal 17 tahun," ujarnya kepada IDN Times, Senin (13/5).

Dia menjelaskan, hal itu karena menjadi petugas KPPS sifatnya volenteer (sukarelawan), bukan ditunjuk oleh KPU atau pemerintah.

"Mereka mendaftarkan diri dengan sukarela, karena ingin menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, walaupun hanya bekerja satu bulan," kata Iim.

Baca Juga: IDI: Ratusan Petugas KPPS Meninggal Bukan Karena Kelelahan 

2. KPU gandeng Dinkes untuk cek medis calon petugas KPPS

IDN Times/Muhamad Iqbal

Banyaknya petugas KPPS meninggal karena memiliki penyakit kambuhan membuat syarat surat keterangan sehat dari medis disorot publik. Diduga, surat keterangan sehat tersebut dibuat seadanya untuk mempermudah syarat menjadi KPPS tanpa mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan.

Menanggapi sorotan tersebut, Iim mengatakan, surat keterangan sehat itu yang mengeluarkan tim medis, bukan KPU. Kebanyakan KPU di daerah Banten seperti Tangerang Selatan (Tangsel) sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel dalam mengeluarkan surat itu.

"Jadi Dinkes Tangsel menjadwalkan pemeriksaan di puskesmas-puskemas di Tangsel, syaratnya hanya menunjukkan KTP," ujar Iim.

3. Dinkes: Calon petugas KPPS kami cek sesuai standar Puskesmas

IDN Times/Muhamad Iqbal

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan Deden Deni menjelaskan, untuk tes kesehatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel sendiri hanya sekedar mengecek tensi, tekanan darah, berat badan dan tinggi badan. Cek kesehatan itu dilakukan di seluruh Puskesmas se-Tangsel.

"Ceknya cuma seperti itu saja standar Puskesmas, tidak ada general check up," kata Deden.

Tim medis hanya mengecek kesehatan para petugas KPPS dengan standar seperti itu karena sesuai permintaan KPU.

"Ini harus menjadi evaluasi bersama, baik KPU maupun kami khususnya dari bidang kesehatan untuk nantinya lebih mendalam dalam cek kesehatan petugas KPPS," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Harus Tanggung Jawab Atas Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS

Berita Terkini Lainnya