Tak Ada Aturan Batas Atas Usia Petugas KPPS, Banyak Korban Berjatuhan
Cek kesehatan pun tidak dilakukan secara mendalam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Berdasarkan data yang dihimpun diketahui para petugas KPPS di Provinsi Banten yang meninggal hampir semuanya berumur di atas 40 tahun, bahkan 50 tahun. kematian mereka diduga akibat kelelahan hebat usai bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kepada IDN Times, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Iim, secara rinci menjelaskan, syarat-syarat menjadi KPPS yaitu, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili sekitar lokasi TPS setempat, minimal usia 17 tahun, bukan anggota partai atau tim kampanye dan terakhir sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui surat keterangan medis.
1. Tidak ada batas atas usia menjadi anggota KPPS
Dijelaskan Iim, untuk menjadi petugas KPPS, tidak ada syarat maksimal usia, yang ada hanya batas minimal usia yaitu 17 tahun.
"Aturannya begitu, tidak ada batas atas usia, cuma minimal 17 tahun," ujarnya kepada IDN Times, Senin (13/5).
Dia menjelaskan, hal itu karena menjadi petugas KPPS sifatnya volenteer (sukarelawan), bukan ditunjuk oleh KPU atau pemerintah.
"Mereka mendaftarkan diri dengan sukarela, karena ingin menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, walaupun hanya bekerja satu bulan," kata Iim.
Baca Juga: IDI: Ratusan Petugas KPPS Meninggal Bukan Karena Kelelahan
Baca Juga: Presiden Harus Tanggung Jawab Atas Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS