Tersangka Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 118 Orang dan 5 Korporasi
Polisi pakai langkah akhir ultimatum premedium
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, polisi telah menetapkan 218 tersangka perorangan dan lima korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Jumlah tersebut bertambah 33 orang, dari yang sebelumnya 185 tersangka perorangan dan korporasi dari empat menjadi lima.
Baca Juga: Bantu Tangani Kebakaran Hutan, Anies Kirim 65 Petugas Gabungan
1. Penegakan hukum akan dilakukan di polres dan polda
Dedi mengatakan, kepolisian akan segera menyelesaikan penegakan hukum dalam kasus tersebut.
"Tindak lanjutnya khusus masalah penegakan hukum, tentunya segera mungkin diselesaikan baik oleh tingkat polres maupun polda. Karena 218 tersangka perorangan sudah ditetapkan dan 5 korporasi, tambahan satu korporasi dari Polda Sumsel nanti inisialnya akan disampaikan kemudian," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/9).