Usai Dipecat, Tia Rahmania Gugat PDIP Hingga KPU

Tia meminta, pemecatannya dari PDIP dibatalkan

Serang, IDN Times - Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI terpilih daerah pemilihan (Dapil) Banten I, Tia Rahmania resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Gugatan Tia Rahmania telah didaftarkan ke PN Jakpus pada hari ini, Kamis (26/9/2024) dengan pihak yang tergugat Mahkamah Partai PDIP, Caleg DPR RI Bonnie Triyana, dan Caleg di Dapil yang sama, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.

Selain itu, pihak yang turut digugat Tia, yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hari ini sudah pendaftaran gugatan (PN Jakpus), tinggal nunggu nomor perkara kemungkinan sore sudah keluar," kata kuasa hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purba saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Alasan PDIP Pecat Tia Rahmania, Terbukti Gelembungkan Suara 

1. Tia meminta pengadilan putusan Mahkamah Partai dan surat pemecatan dibatalkan

Usai Dipecat, Tia Rahmania Gugat PDIP Hingga KPUDok. Istimewa/instagram.tiarahmania

Purba mengungkap, kliennya meminta pengadilan untuk membatalkan putusan Mahkamah Partai dan surat pemecatan dari PDIP.

Kedua putusan ini dianggap yang menjadi dasar KPU mengganti nama caleg terpilih dari Dapil Banten I dan membuat klainnya gagal dilantik sebagai anggota DPR RI.

"Aku bilang ada dugaan kan pergantian ini tuh didasari keputusan Mahkamah Partai yang dibuat gak sesuai dengan fakta," katanya.

2. Purba menilai, kesalahan rekapitulasi suara oleh PPK, bukan Tia

Usai Dipecat, Tia Rahmania Gugat PDIP Hingga KPUDok. Istimewa/instagram.tiarahmania

Menurutnya, dalam putusan sengketa Bawaslu soal tuduhan Tia menggelembungkan dan mencuri suara, tak terbukti. Faktanya dalam putusan itu, lanjutnya, yang terbukti terjadi kesalahan administrasi saat rekapitulasi suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Tindakan apa yang dilakukan Bu Tia? mengambil suara Hasbi, tidak ada. Kalau penyelenggara yanga melakukan kesalahan, bukan Bu Tia yang mengambil suaranya," katanya.

3. Tia juga akan melaporkan soal pencemaran nama baik ke Bareskrim

Usai Dipecat, Tia Rahmania Gugat PDIP Hingga KPUDok. Istimewa/instagram.tiarahmania

Selain gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan, kata Purba, Tia pun berencana akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri atas tuduhan penggelembungan suara tersebut.

"Fitnah, kan dia menuduh kepada seseorg padahal tidak melakukan, kan dibilang (Tia) mengambil suara Hasbi padahal tidak mengambil," katanya.

Baca Juga: Bonnie Triyana Jadi Pengganti Anggota DPR RI Terpilih Dapil Banten I

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya