2 Hakim Tersandung Sabu, KY: Sidang Etik Tunggu BNN

KY koordinasi dengan BNN dan MA

Lebak, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, YR dan DA. Keduanya kini berstatus tersangka kepemilikan sabu. 

Dari hasil pemeriksaan BNNP Banten itu, KY bersama Mahkamah Agung (MA) nantinya baru bisa menentukan apakah akan menggelar sidang etik terhadap keduanya atau tidak.

"Karena untuk masuk sidang etik juga diperlukan bukti-bukti. Saat ini proses pengumpulan bukti dan keterangan masih di BNN," kata juru bicara KY Miko Ginting, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: 2 Hakim dan Pegawai PN Rangkasbitung Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu  

1. KY akan perkuat pengawasan terhadap hakim

2 Hakim Tersandung Sabu, KY: Sidang Etik Tunggu BNNGedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

Miko mengatakan, Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan dua hakim di PN Rangkasbitung atas kasus narkoba. Untuk itu, pihaknya akan memperkuat kerja sama pengawasan terhadap perilaku hakim dengan Mahkamah Agung.

"Komisi Yudisial memberi kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di BNN, yang tentu akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi," kata Miko.

2. KY koordinasi dengan BNN Banten

2 Hakim Tersandung Sabu, KY: Sidang Etik Tunggu BNNIlustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, kata Miko, KY tengah menunggu proses yang dilakukan BNN Provinsi Banten. Untuk itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BNN dalam perkara ini.

"Saat ini proses penanganan sedang berlangsung di BNN. Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi erat dengan BNN terkait penanganan perkara ini," kata Miko.

3. BNNP: Dua hakim PN Rangkasbitung diduga konsumsi sabu di ruang kerja

Baca Juga: BNN: 2 Hakim Kerap Konsumsi Sabu di PN Rangkasbitung

2 Hakim Tersandung Sabu, KY: Sidang Etik Tunggu BNN(Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, BNN Provinsi Banten mengungkapkan bahwa dua hakim dan seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kerap mengonsumsi sabu di ruangan kerja hakim YR. 

"Menurut hasil pemeriksaan penggunaan ada di kantor YR dan di rumah YR," kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).

Diketahui, petugas BNN menyita sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu seperti alat hisap dan pipet.

Baca Juga: Mereka kan yang Punya Palu, Kok Bisa-Bisanya begini

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya