Ternyata Memungut Sumbangan di Kota Tangerang Harus Mengantongi Izin

Tapi ada juga jenis pengumpulan sumbangan tak perlu izin

Kota Tangerang, IDN Times - Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atau pengumpulan sumbangan di Kota Tangerang tak boleh sembarang. Sebab, memungut sumbangan harus disertai prosedur yang telah diatur oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.

Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani menuturkan, prosedur yang harus dilakukan untuk mengumpulkan sumbangan telah dirumuskan berdasarkan berbagai aturan hukum.

Baca Juga: Banyak Armada Pengangkut Sampah di Tangsel Perlu Peremajaan

1. Apa saja prosedurnya?

Ternyata Memungut Sumbangan di Kota Tangerang Harus Mengantongi IzinWali Kota Balikpapan saat menghitung uang sumbangan tabungan Baby D untuk penanganan COVID-19 di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Proses dalam pengumpulan sumbangan meliputi prosedur pengajuan izin, prosedur pemberian izin, prosedur pengawasan dan pengendalian, serta PUB yang tidak harus memerlukan izin.

Mulyani menerangkan, prosedur pertama dalam proses PUB atau pengumpulan sumbangan adalah pengajuan izin. Organisasi atau kepanitiaan yang ingin mengumpulkan sumbangan harus mengajukan permohonan izin dengan melengkapi dokumen-dokumen pada umumnya.

"Nantinya proses pengajuan izin itu ditujukan kepada pejabat yang berwenang memberikan izin, yakni Wali Kota Tangerang dan Kepala Dinsos Kota Tangerang,” kata Mulyani, Kamis (17/5/2023).

Baca Juga: Bersihkan Sampah Tanjung Burung, Pemkab Tangerang Terima Interceptor

2. Dinsos Kota Tangerang akan mengkaji izin yang diajukan

Ternyata Memungut Sumbangan di Kota Tangerang Harus Mengantongi IzinIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sebelum prosedur pemberian izin, Dinsos Kota Tangerang akan mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan, maksud dan tujuan, serta kemungkinan efek psikologis, sosial, maupun ekonomi yang akan terjadi jika proses pengumpulan sumbangan tersebut dilakukan.

“Prosedur kedua adalah pemberian izin. Nantinya, permohonan izin yang diajukan dalam bentuk Surat Rekomendasi/ Izin memuat keterangan tentang jangka waktu, wilayah, tata cara penyelenggaraan, penggunaan biaya penyelenggaraan, batas waktu, batas wilayah, serta jumlah pembiayaan penyelenggaraan proses pengumpulan sumbangan,” kata dia.

3. Tak semua sumbangan sesuai prosedur, kenapa?

Ternyata Memungut Sumbangan di Kota Tangerang Harus Mengantongi Izinilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Namun tidak semua bentuk usaha pengumpulan sumbangan harus dilakukan sesuai prosedur yang telah dijelaskan di atas. Beberapa usaha pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin dan prosedur tersebut seperti kewajiban hukum agama, amal peribadatan di tempat-tempat ibadah, hukum adat atau adat kebiasaan.

Lalu pengumpulan sumbangan dilakukan hanya di lingkungan terbatas seperti di kantor, sekolah, RT/RW, komunitas, dan sebagainya, serta pengumpulan sumbangan yang dilakukan dalam pertemuan terbatas atau bersifat spontan.

Baca Juga: Pemprov Banten Ambil Alih 13 Jalan Rusak Kewenangan Kabupaten/Kota

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya