Usai Libur Lebaran, ASN Banten yang Bolos Kerja Dapat Sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Usai libur lebaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mewajibkan pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk kerja di hari pertama masuk kerja.
"Senin (10/6), seluruh ASN Pemprov Banten wajib masuk," ucap Komarudin selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten saat dihubungi pada Minggu (9/6).
Baca Juga: Hari Ini, Banyak PNS yang Tidak Masuk Tanpa Izin
1. ASN Banten wajib ikut apel
Komarudin menambahkan, ASN Pemprov Banten juga wajib mengikuti apel usai libur hari raya Idulfitri tahun ini. Semua kegiatan rutin pelayanan sudah bisa berlangsung normal.
"Bagi ASN juga wajib apel. Di luar yang pelayanan publik dan sekolah. Jadi, besok semuanya wajib mengikuti apel bersama pada jam 07.00 WIB," ucap Komar menambahkan.
2. Data kehadiran ASN bisa diakses langsung secara online
Sekarang ini, lanjut Komar, data kehadiran pegawai atau ASN sudah bisa diakses publik secara online dan dilaporkan langsung ke Kemenpan RI.
3. ASN yang tidak hadir akan mendapat sanksi
Maka dari itu, Komarudin mengimbau, sebaiknya seluruh ASN di lingkup Pemprov Banten besok sudah bisa hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi akan ada sanksi bagi yang melanggar.
"Bagi yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi sesuai peraturan dan Undang-undang," pungkas dia.
Baca Juga: Usai Lebaran, Pemkot Tangsel Data Pendatang Baru