Tangerang, IDN Times - Di era digitalisasi saat ini, dompet bukan lagi salah satu hal yang wajib dibawa saat akan berbelanja. Pasalnya, pembayaran di berbagai merchant bisa menggunakan dompet digital atau e-wallet saat akan bertransaksi, salah satunya Nusapay.
CEO Nusapay, George Gani mengatakan, Nusapay telah mengantongi izin Bank Indonesia sebagai penyedia jasa pembayaran dengan aktivitas penatausahaan sumber dana berupa penerbitan uang elektronik dengan fitur transfer dana sejak 29 Juni 2022.
"Tentunya ini salah satu bukti bahwa Nusapay sudah legal dan bisa dipercaya sebagai dompet digital," ujar Gani.
Lalu, apa saja fiturnya?