Ada Layanan Pendaftaran Merek Gratis untuk UMKM Nih
Simak syarat dan ketentuannya ya guys
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) membuka program fasilitasi pendaftaran merek gratis untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Program ini dibuka hingga 8 Juni 2023.
"Jadi, ayo manfaatkan kesempatan ini daftarkan produk anda untuk mendapat status merek yang terlegalitas resmi," ungkap Suli Rosadi, Kepala Disperindagkop UKM pada Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Ini Upaya Pemkot Entaskan Persoalan Stunting di Kota Tangerang
1. Catat, ini lokasi pendaftarannya
Suli menyatakan, pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya secara online maupun offline dengan datang langsung ke Kantor Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane lantai satu dengan membawa berkas dan syarat dokumen.
"Pesan saya, ini adalah kesempatan yang rugi jika dilewatkan, ini kesempatan baik karena pendaftaran merek tidak dipungut biaya dengan proses pendaftaran yang mudah," kata Suli.