Ada Layanan Pendaftaran Merek Gratis untuk UMKM Nih

Simak syarat dan ketentuannya ya guys

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) membuka program fasilitasi pendaftaran merek gratis untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Program ini dibuka hingga 8 Juni 2023.

"Jadi, ayo manfaatkan kesempatan ini daftarkan produk anda untuk mendapat status merek yang terlegalitas resmi," ungkap Suli Rosadi, Kepala Disperindagkop UKM pada Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Ini Upaya Pemkot Entaskan Persoalan Stunting di Kota Tangerang

1. Catat, ini lokasi pendaftarannya

Ada Layanan Pendaftaran Merek Gratis untuk UMKM NihIlustrasi pelaku UMKM (IDN Times)

Suli menyatakan, pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya secara online maupun offline dengan datang langsung ke Kantor Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane lantai satu dengan membawa berkas dan syarat dokumen.

"Pesan saya, ini adalah kesempatan yang rugi jika dilewatkan, ini kesempatan baik karena pendaftaran merek tidak dipungut biaya dengan proses pendaftaran yang mudah," kata Suli.

2. Ini syarat ketentuannya

Ada Layanan Pendaftaran Merek Gratis untuk UMKM Nihilustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)

Kata Suli, syarat pendaftaran merek gratis di Disperindagkop UKM, yakni pelaku usaha harus ber-KTP Kota Tangerang, tempat tinggal pelaku usaha di Kota Tangerang, lokasi usaha di Kota Tangerang, satu pelaku usaha hanya boleh mendaftarkan satu merek.

"Sedangkan untuk dokumen yang diperlukan, yaitu fotocopy KTP pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto berwarna logo usaha yang akan didaftarkan, mengisi surat pernyataan dan formulir pendaftaran lengkap dengan materai 10.000 sebanyak dua lembar," kata Suli.

Menurut dia, formulit pendaftaran bisa di-download melalui https://bit.Iy/fasilitasmerek. 

3. Cara Mendaftar Sertifikat Halal UMKM di Kota Tangerang

Ada Layanan Pendaftaran Merek Gratis untuk UMKM NihLabel Halal Indonesia yang dikeluarkan Kemenag (Kemenag.go.id)

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang memiliki program untuk memfasilitasi pengajuan sertifikat halal dengan nama Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Kepala Kemenag Kota Tangerang, Samsudin, menjelaskan untuk mengikuti program ini, pelaku usaha lebih dulu membuka laman ptsp.halal.go.id. Setelahnya, pelaku usaha harus membuat akun, mengaktivasi akun, login dengan username dan password yang didaftarkan.

"Pilih asal usaha dalam negeri dan mengisi NIB, lengkapi data pelaku usaha, membuat pengajuan pendaftaran, pilih jenis daftar - pendaftaran self declare dan mengisi koder fasilitasi, lengkapi data dan dokumen persyaratan dan kirim pengajuan data delf declare," kata Samsudin, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga: 18 UMKM Tangerang Bakal Mejeng di UNIQLO

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya