Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

10 Ha Lahan Perhutani di Lebak Dirusak Pertambangan Pasir Ilegal

Kab. Lebak
10 Ha Lahan Perhutani di Lebak Dirusak Pertambangan Pasir Ilegal
Dok. Istimewa/Polda Banten
Share Article

Serang, IDN Times - Sekitar 10 hektare (ha) lahan di kawasan milik Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) di Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak dirusak menjadi pertambangan pasir ilegal.

Direktur PT TJM berinisial JIA selaku bos tambang pasir tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

1. PT TJM diamankan di lokasi pertambangan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan, terbongkarnya kasus pertambangan pasir ilegal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.

"Pelaku kami tangkap pada hari Senin 5 Juni 2023 lalu," kata Condro pada Senin (28/8/2023).

Condro mengatakan, penambangan pasir ilegal tersebut oleh tersangka tersebut dilakukan dengan menggunakan tiga alat berat ekskavator, satu mesin sedot pasir, satu unit mesin sedot air dan satu unit saringan pasir. Alat-alat tersebut sudah diamankan petugas di lokasi area pertambangan.

"Pelaku menggunakan alat berat dan peralatan lain untuk melakukan aktivitas pertambangan pasir ilegal," katanya.

2. PT TJM melakukan kegiatan pertambangan ilegal sejak Februari

Dok. Istimewa/Polda Banten
Dok. Istimewa/Polda Banten

Condro menegaskan, pertambangan pasir ilegal tersebut bukan dilakukan oleh perorangan atau kelompok masyarakat. Penambangan pasir ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan PT TJM.

"PT TJM melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan, tanpa memiliki perijinan yang berlaku," katanya.

Condro menambahkan, dari pemeriksaan saksi, aktivitas pertambangan pasir ilegal tersebut telah berlangsung sejak Februari 2023 lalu. Luas area pertambangan pasir ilegal oleh tersangka sekitar 10 ha. "Luas pertambangan pasir ilegal sekitar 10 hektare," katanya.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Ia menjelaskan, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Ancaman pidananya lima sampai 15 tahun dan denda Rp 10 miliar," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More