IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta juga berhasil mengamankan tiga WNA atas dugaan Pelanggaran Keimigrasian. Terduga berinisial JA dan GN Warga Negara Nigeria, diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena memiliki alamat tinggal/domisili yang tidak sesuai izin tinggal.
"Serta Warga Negara Zimbabwe berinisial BB yang diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena overstay selama 103 hari. Ketiga WNA tersebut selanjutnya diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitasnya selama berada di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi, Jumat (29/12/2023).
Ketiga WNA tersebut, kata Subki, diamankan pada Operasi Pengawasan "JAGRATARA" dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Operasi ini dilakukan serentak di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta pada 28 Desember 2023 diantaranya Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta sejumlah apartemen di Kecamatan Cengkareng dan Kalideres.
Penertiban tersebut, lanjut Subki, dilaksanakan di tengah-tengah tingginya mobilitas pelaku perjalanan luar negeri selama masa liburan akhir tahun 2023 dan persiapan pesta demokrasi 2024.
“Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta hadir di tengah-tengah masyarakat untuk meminimalisir risiko keamanan yang ditimbulkan dari tingginya mobilitas pelaku perjalanan internasional, terutama warga negara asing yang masuk ke Indonesia selama libur akhir tahun 2023," kata dia.