Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

197 Ribu Hektare Kawasan Hutan di Banten Kritis, Apa Langkah Pemprov?

ilustrasi deforestasi (pexels.com/Evan Nitschke)
ilustrasi deforestasi (pexels.com/Evan Nitschke)
Intinya sih...
  • Pemerintah Provinsi Banten akan menindaklanjuti hasil operasi penegakan hukum Kementerian Kehutanan terhadap tambang ilegal di Kabupaten Lebak.
  • Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, masih menunggu laporan resmi tentang penindakan tambang liar di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
  • Kabupaten Lebak memiliki lima kecamatan yang masuk zona merah penambang emas liar, Pemprov Banten siapkan program pemulihan berbasis survei lapangan untuk lahan kritis.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten mengklaim akan menindaklanjuti hasil operasi penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang turun langsung ke wilayah rawan tambang ilegal di Kabupaten Lebak. Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menangani kerusakan hutan yang kini berada pada level mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, terdapat 197.547,09 hektare lahan hutan di provinsi tersebut yang masuk dalam kategori kritis dan sangat kritis, dengan sebaran terluas berada di Kabupaten Lebak.

1. Deden ngaku masih tunggu laporan soal penindakan tambang liar

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi,
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi. (IDN Times/Khaerul Anwar)

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan tim dari Pemprov Banten telah mendampingi Gakkum Kemenhut dalam operasi penutupan lubang tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Namun, ia mengaku belum menerima laporan resmi karena lokasi penindakan berada cukup jauh.

“Tim dari Pemprov mendampingi Gakkum. Karena jaraknya jauh, saya belum dapat laporan secara resmi. Kalau sudah ada informasi lengkap, nanti kita sampaikan,” kata Deden, Kamis (4/12/2025).

2. Lima kecamatan di Lebak masuk zona merah penambang emas liar

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di TNGHS, Kerugian Negara Rp304 M (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di TNGHS, Kerugian Negara Rp304 M (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Deden menegaskan bahwa Kabupaten Lebak memang menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi terhadap aktivitas tambang ilegal. Setidaknya lima kecamatan tercatat sebagai zona merah yang selama ini sering menjadi target penindakan.

“Iya, di Lebak itu memang ada lima kecamatan rawan penambang liar. Makanya penindakan ini dilakukan. Terkait jawaban teknis, saya masih menunggu laporan dari tim,” ujarnya.

Menurut Deden, keterlibatan langsung Gakkum Kemenhut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki komitmen yang sama dalam penyelamatan kawasan hutan.

“Gakkum Kemenhut sampai turun, artinya bentuk keseriusan. Kita sangat mendukung.” katanya.

3. Pemprov siapkan program pemulihan berbasis survei lapangan

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di TNGHS, Kerugian Negara Rp304 M (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di TNGHS, Kerugian Negara Rp304 M (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Deden memastikan pemulihan kawasan hutan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap intervensi harus mengacu pada hasil survei lapangan untuk memastikan keberlanjutan rehabilitasi.

“Pemulihannya harus berdasarkan survei yang dilakukan rekan-rekan. Nanti ditanam pohon berjenjang. Iya dong, kita komit soal pemulihan lahan kritis,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More

197 Ribu Hektare Kawasan Hutan di Banten Kritis, Apa Langkah Pemprov?

04 Des 2025, 15:11 WIBNews