Tangerang Selatan, IDN Times – Seorang pria berinisial SR (31) ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Aksi tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak 2024.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto, mengatakan pihaknya menerima laporan dari kepolisian pada 19 April 2026. “Korban ada dua, berinisial D dan A. Korban A saat ini sedang hamil usia 20 minggu,” ujar Tri, Kamis (30/4/2026).
