Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
2 Anak Jadi Korban Kebiadaban Ayah Tiri di Tangsel
ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com/freepik)
  • Seorang pria berinisial SR di Tangsel ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya sejak 2024, salah satunya kini hamil 20 minggu.
  • Pelaku disebut sering mengancam dan melakukan kekerasan fisik pada korban yang masih di bawah umur, membuat kasus ini jadi perhatian serius perlindungan anak.
  • Kedua korban kini mendapat pendampingan psikologis dan hukum dari UPTD PPA Tangsel, sementara SR telah ditahan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Seorang pria berinisial SR (31) ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Aksi tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak 2024.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto, mengatakan pihaknya menerima laporan dari kepolisian pada 19 April 2026. “Korban ada dua, berinisial D dan A. Korban A saat ini sedang hamil usia 20 minggu,” ujar Tri, Kamis (30/4/2026).

1. Diduga disertai ancaman dan kekerasan

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tri menjelaskan, pelaku diduga kerap mengancam korban setelah melakukan perbuatannya. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku juga melakukan kekerasan fisik.

Korban diketahui masih di bawah umur, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius dalam penanganan perlindungan anak.

“Setiap selesai melakukan, korban diancam dan juga mengalami kekerasan,” jelasnya.

2. Korban dapat pendampingan psikologis

Ilustrasi melawan kekerasan seksual (commons.wikimedia.org/Anzimatta666)

Saat ini, kedua korban telah mendapatkan pendampingan dari tim psikolog untuk membantu pemulihan trauma.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sebelumnya, persoalan ini sempat ingin diselesaikan secara kekeluargaan.

“Awalnya mau diselesaikan secara keluarga, tapi akhirnya ditempuh jalur hukum,” kata Tri.

3. Pelaku sudah ditahan

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

SR kini telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pihak UPTD PPA Tangsel terus melakukan pendampingan terhadap korban, baik dari sisi psikologis maupun hukum.

“Dengan pelaku sudah ditangkap, diharapkan proses pemulihan korban bisa lebih optimal,” tutup Tri.

Editorial Team