Serang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menetapkan dua hakim dan satu pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu.
Para tersangka itu adalah dua hakim berinisial YR dan DA serta satu orang pegawai berinisial RAS. "Hari ini kita sudah tetapkan tersangka," kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung saat pers rilis, Senin (23/5/2022).