Serang, IDN Times - Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dinyatakan terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang telah merekomendasikan perkara ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk proses tindak lanjut.
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pandeglang, Didi Mulyadi dan Sekretaris Camat Menes, Usep Sudarmana.
