Tangerang, IDN Times – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai pemerintah belum menuntaskan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan hak pendidikan anak dan penganggaran pendidikan. Evaluasi tersebut disampaikan bertepatan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dua putusan yang disoroti adalah Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang jaminan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di sekolah negeri maupun swasta serta Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, kedua putusan tersebut seharusnya menjadi momentum pemerintah untuk membenahi kebijakan pendidikan nasional.
“Dua tahun pemerintahan Prabowo seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa pendidikan benar-benar diperlakukan sebagai hak konstitusional. Namun, dua putusan MK yang sangat fundamental bagi masa depan pendidikan belum dijalankan secara tuntas,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).
