Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
20 perusahaan penunggak pajak kendaraan yaitu PT Anugrah Hajar Aswad, PT Bendi Nasha Niaga, PT Dipo Star Finance, PT Hafis Nuryatama Konstruksi.
PT Sinar Agro Cahaya, PT Jaya Mandiri Putra, PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Bersaudara Lintas Samudra, PT Sinar Bhakti Perkasa PT Teknotama Lingkungan Internusa, Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa I.
Kemudian, PT SGG Prima Beton, PT Karya Graha Kencana, PT Angelita Trans Nusantara, PT Pakuan Jaya Safari, PT Providensia Utama, PT Telkom Akses, PT Auto Bagus Utama, PT. Varia Indotama Perkasa.
Ivan menambahkan Kejati Banten diminta untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor di Wilayah Kerja UPTD PPD se Provinsi Banten. Pemanggilan dilakukan, Jumat (3/6/2022) sore.
"Dari 20 pimpinan perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor yang diundang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, sebanyak 13 pimpinan perusahaan telah datang, dan berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan," tambahnya.
Secara rinci, Ivan menjelaskan ketiga belas perusahaan yaitu PT Bendi Nasha Niaga Industri, PT Anugrah Hajar Aswad, PT Sinar Bhakti Perkasa, PT Teknotama Lingkungan Internusa.
Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa I, PT Hafis Nuryatama Konstruksi, PT Sinar Agro Cahaya, PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Angelita Trans Nusantara, PT Auto Bagus Utama, PT Pakuan Jaya Safari, PT Providensia Utama.
"Mereka menandatangani Surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan Pajak kendaraan bermotor dengan cara dicicil setiap bulan, dan akan melunasi paling lambat bulan September 2022," jelasnya.