Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.humas Kejati Banten

Serang, IDN Times - Sebanyak 20 perusahaan di Provinsi Banten, tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Agar 20 perusahaan itu membayar pajak kendaraan bermotor, Kejati Banten turun tangan memanggil perusahaan tersebut.

1. Mendapat mandat menagih pajak

Dok.humas Kejati Banten

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan Kejati Banten melalui bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun), mendapat surat kuasa khusus dari Kepala Bapenda Provinsi Banten untuk menagih tunggakan pajak kendaraan tersebut.

"Hal ini berdasarkan surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten perihal data tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan nilai sebesar Rp1.537.368.300," kata Ivan melalui pers rilis, Sabtu (3/6/2022).

2. Nama-nama 20 perusahaan nunggak pajak kendaraan

Editorial Team

Tonton lebih seru di