Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti penyelundupan 25 kg sabu di Tangerang
Barang bukti penyelundupan 25 kg Sabu di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intinya sih...

  • Sabu seberat 25 kg diselundupkan dari Medan ke Tangerang dan Jakarta

  • Kendaraan mewah diubah agar tidak mencurigakan, petugas menemukan sabu di dalam koper

  • Pelaku yang ditangkap terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram (kg) yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional. Kasus tersebut berhasil diungkap pada 14 Februari 2026 yang merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Satresnarkoba dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur.

“Barang bukti sabu dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih,” ujar Jauhari saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).

1. Sabu dibawa dari Medan menuju Kota Tangerang

Barang bukti penyelundupan 25 kg Sabu di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Jauhari menuturkan, narkotika tersebut diangkut dari Medan, Sumatra Utara dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Ibu kota Jakarta. Namun, pergerakan kendaraan terus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan.

"Dari hasil pemantauan, mobil tersebut sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat," ungkapnya.

2. Kendaraan mewah tersebut disamarkan seperti akan mudik

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dari dalam kendaraan itu, petugas menemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan seperti barang bawaan perjalanan (mudik). “Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik dan satu koper warna merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total 25 bungkus, masing-masing seberat 1 kilogram,” jelasnya.

Lebih lanjut, ungkap Kapolres, petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.

“Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya residivis dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan berikut barang bukti sabu itu,” kata Jauhari.

3. Pelaku terancam penjara seumur hidup

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jalur masuk, pemasok, serta pengendali jaringan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan BNN, kasus ini dipastikan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

"dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” kata dia.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team