Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam ketiga korban agar tidak melapor kepada orangtua ketiga bocah. Untuk membungkam agar korban tidak bercerita, pelaku memberikan uang sesuai janjinya.
"Ketika berada di rumah, salah satu korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya. Atas pengakuan itu, pihak orangtua tidak terima dan melapor ke Polsek," katanya.
Setelah mendapat pengaduan dari orangtua korban, petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolres Serang dan kasusnya ditangani Unit PPA untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk motif, pelaku diduga hanya ingin melampiaskan nafsu akibat pengaruh film porno," katanya.