Serang, IDN Times - Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugerah mengaku akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas tiga terdakwa korupsi pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon senilai Rp1,8 miliar.
Ketiga terdakwa itu adalah mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardianto; dan pelaksana proyek, Septer Edward Sihol.
"Kami akan menentukan sikap bahwa kami akan melakukan kasasi. Kami masih akan melakukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Tipikor," kata Ryan kepada wartawan, Rabu (1/8/2025).