Eks Kadisperindag Cilegon Bebas dalam Kasus Korupsi Pembangunan Pasar

Serang, IDN Times - Pengadilan Tipikor Negeri Serang menyatakan mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana tidak terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan pasar rakyat tahun 2018 senilai Rp1,8 miliar.
Mejelis hakim yang memeriksa perkara ini membebaskan Tb Dikrie dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
"Menyatakan terdakwa Tb Dzikri Maulawardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan, Rabu malam (31/7/2024).
1. Hakim meminta jaksa memulihkan nama baik Dikrie

Selain itu, hakim meminta jaksa untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat pria yang saat ini menjabat Asisten Daerah (Asda) 2 Kota Cilegon tersebut.
"Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya," katanya.
2. Sebelumnya, Dikrie dituntut 6 tahun penjara

Dikrie sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon Achmed Afriansyah dituntut 6 tahun, dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut Dikrie untuk membayar uang pengganti Rp322 juta atau penjara 3 tahun jika harta benda tidak mencukupi untuk membayarnya.
3. Uraian perjalanan kasus yang menjerat Dikrie

Diketahui, Dikrie tersandung saat menjabat sebagai Kadisperindag Kota Cilegon pada tahun 2018.
Dalam dakwaan JPU Kejari Cilegon, pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tidak memenuhi standar, serta proses tender penentuan pelaksana jasa konstruksi, tidak dilaksanakan dengan profesional.
Dalam pelaksanaannya pembangunan lokasi berpindah tidak sesuai dokumen desain dan tidak ada review desain. Pekerjaan konstruksi tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana, sehingga bangunan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai.
Selain itu, lahan yang semula akan dipakai dan tercantum dalam dokumen perencanaan yaitu di Perumahan Argabaja Kelurahan Kotasari Kecamatan Grogol. Rupanya, penggunaan lahan itu tidak mendapatkan izin dari PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan.
Dikrie Maulawardhana kemudian mengubah lokasi pembangunan pasar Grogol dengan cara meminta pengembang Perumahan Puri Krakatau Hijau, yaitu PT Laguna Cipta Griya.
Dikrie memerintahkan terdakwa Bagus Ardanto selaku PPK untuk menggunakan lahan aset PT Laguna Cipta Griya tersebut sebagai lokasi pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon.
Namun, saat proses pembangunan terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan, dengan kontrak. Sehingga dilakukan pemutusan kontrak, dengan progres akhir bangunan sebesar 62,69 persen.