Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi limbah air (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Tangerang, IDN Times - Sedikitnya, ada 36 industri yang diduga cemari perairan warga di daerah itu. Puluhan industri itu baik berskala besar, maupun kecil. 

"Selama tahun 2021 kita sudah menerima aduan 36 industri terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha di Tangerang, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/9/2021). 

1. Industri itu membuang limbah ke sungai dan lingkungan sekitar

Ilustrasi limbah domestik masuk ke sungai. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Sandi mengatakan, puluhan industri tersebut diduga telah membuang limbah produksinya ke aliran sungai atau lingkungan yang ada disekitarnya. "Rata-rata dari laporan itu semuanya terkait pencemaran lingkungan seperti aliran air, udara dan sebagainya," katanya.

DLHK Kabupaten Tangerang sudah melayangkan teguran tertulis kepada 36 perusahaan industri tersebut agar memperbaiki pengelolaan limbahnya. Sementara, DLHK menyebut, ada ratusan perusahaan saat ini yang dalam pengawasan. 

"Seperti kasus yang terbaru, oleh PT Mayora Indah Jayanti. Diduga telah mencemari perairan warga. Dan kita langsung menindak untuk pemanggilan terhadap manajemenya serta melakukan penelitian benar atau tidaknya," ujarnya.

2. Meski ada pengawasan, kasus pencemaran kerap berulang

Editorial Team

Tonton lebih seru di