Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Terdakwa Kasus Pagar Laut di Pesisir Tangerang Diadili Pekan Depan

Pembongkaran pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Pembongkaran pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
  • Perkara pagar laut telah diregister PN Serang
  • Sidang perdana digelar pekan depan
  • Uraian perkara yang menjerat 4 terdakwa
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Penyidikan perkara ini dinyatakan rampung dan empat tersangka segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang.

Keempat terdakwa itu adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua pihak lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.

1. Perkara pagar laut telah diregister PN Serang

TNI Angkatan Laut (AL) melanjutkan pembongkaran pagar laut di wilayah Tangerang pada 5 Februari 2025. (Dokumentasi TNI AL)
TNI Angkatan Laut (AL) melanjutkan pembongkaran pagar laut di wilayah Tangerang pada 5 Februari 2025. (Dokumentasi TNI AL)

Juru Bicara Pengadilan egeri (PN) Serang, Mohamad Ichwanudin, membenarkan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan kejaksaan pada Selasa (23/9/2025) dan terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.

“Pendaftaran ke pengadilan teregistrasi Selasa, 23 September 2025," kata Ichwan saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).

2. Sidang perdana digelar pekan depan

KKP segel pagar laut di Bekasi milik PT MAN. (IDN Times/Imam Faishal)
KKP segel pagar laut di Bekasi milik PT MAN. (IDN Times/Imam Faishal)

Sidang perdana dengan agenda pemnacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar pada Selasa (30/9/2025) pekan depan dengan majelis hakim diketuai Hasanuddin, serta hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista.

"Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem informasi pengadilan," katanya.

3. Uraian perkara yang menjerat 4 terdakwa

Pagar laut di perairan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 April 2025 (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Pagar laut di perairan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 April 2025 (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Dalam perkara ini, para terdakwa diduga memalsukan dokumen tanah untuk permohonan hak atas tanah di kawasan pesisir yang dipagari. Dokumen palsu yang dipakai antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga.

Dokumen itu digunakan untuk mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sepanjang Desember 2023–November 2024. Dari jumlah tersebut, 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

20 Tahun Jalan Rusak, Warga Rangkasbitung Perbaiki Secara Swadaya

26 Sep 2025, 16:34 WIBNews