Serang, IDN Times — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meski status kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sedang nonaktif akibat pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial.
Penegasan itu disampaikan menyusul kebijakan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak pada penonaktifan 480.757 peserta PBI-JK di Provinsi Banten.
480.757 Peserta BPJS PBI di Banten Nonaktif, Ini Kata Andra Soni

Intinya sih...
Andra Soni menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien nonaktif BPJS PBI-JK
Pemutakhiran data dilakukan untuk penyesuaian berbasis desil, bukan pengurangan peserta
Dinas Kesehatan Banten meminta fasilitas kesehatan tetap melayani pasien kronis dan katastropik
1. Andra menyebut layanan harus tetap jalan, data bisa diaktifkan lagi
Menurut Andra, layanan kesehatan harus tetap berjalan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik. Kebijakan pemutakhiran data mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Tidak ada pengurangan kuota atau anggaran. Ini murni penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran,” kata Andra, Selasa malam (10/2/2026).
Ia menjelaskan, peserta PBI-JK nonaktif yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit milik provinsi dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan pengurusan oleh pihak rumah sakit. Sementara peserta rawat jalan diarahkan mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial kabupaten/kota.
“Pemerintah daerah tidak menonaktifkan peserta jaminan kesehatan yang dibiayai APBD, kecuali karena meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan segmen kepesertaan,” ujarnya.
2. Pemutakhiran data dan pengalihan peserta
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, penonaktifan terjadi karena sebagian peserta sudah tidak lagi masuk kategori desil 1–5 tingkat kesejahteraan. Namun di saat yang sama, pemerintah pusat juga melakukan pengalihan dan penambahan peserta baru dari kelompok yang dinilai lebih berhak.
Peserta dari desil 1–5 yang sebelumnya dibiayai pemerintah kabupaten/kota kini dialihkan menjadi peserta PBI-JK yang dibiayai pemerintah pusat. Selain itu, Kemensos juga menambah kepesertaan PBI-JK di Banten sebanyak 424.960 jiwa dari pengalihan peserta PBPU Pemda desil 1–5.
“Pemutakhiran ini bukan pengurangan, tapi penyesuaian berbasis desil. Peserta yang keluar dari desil 1–5 dinonaktifkan, lalu digantikan oleh warga yang masuk kategori tersebut,” ujar Ati.
3. Pengelola fasilitas kesehatan di Banten diminta tetap melayani pasien
Dinas Kesehatan Banten telah mengimbau seluruh fasilitas kesehatan agar tetap memberikan pelayanan kepada peserta PBI-JK nonaktif, khususnya pasien kronis dan katastropik. Pengurusan administrasi dapat diwakili keluarga melalui Dinas Sosial kabupaten/kota.
“Pasien tetap harus dilayani, terutama yang membutuhkan penanganan segera. Sambil berjalan, keluarganya bisa mengurus status kepesertaan,” katanya.
Pemprov Banten juga menyiapkan skema bantuan bagi warga tidak mampu di luar desil 1–5 yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit milik provinsi dengan syarat membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM). “Kalau memang tidak mampu dan butuh rawat inap di RS milik Pemprov Banten, akan kami bantu pembiayaannya,” ujar Ati.
Berikut rincian peserta nonaktif dan dialihkan di Banten:
Kabupaten Lebak: 179.588 nonaktif, 92.320 dialihkan
Kabupaten Pandeglang: 43.284 nonaktif, 23.944 dialihkan
Kabupaten Serang: 49.069 nonaktif, 31.862 dialihkan
Kota Cilegon: 8.603 nonaktif, 5.710 dialihkan
Kota Serang: 11.240 nonaktif, 82.486 dialihkan
Kabupaten Tangerang: 95.604 nonaktif, 92.225 dialihkan
Kota Tangerang: 72.893 nonaktif, 74.367 dialihkan
Kota Tangerang Selatan: 20.476 nonaktif, 22.046 dialihkan